Blogger Backgrounds


"Setiap anak memiliki keterampilan yang unik, kemampuan dan impian. Setiap anak, cepat atau lambat mereka semua akan belajar, namun dengan kecepatannya masing-masing.
EVERY CHILD IS SPECIAL."

Kamis, 02 Juli 2015

Tugas 3 Akuntansi Internasional

MAKALAH
SEJARAH INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS) TONGGAK SEJARAH TERKAIT INTERNATIONAL ACCOUNTING STANDARD (IAS) ATAU INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS)




Disusun Oleh :


- Aisyah Maulida 28211464
- Erin Anggraini 22211459
- Erizka Enzia 22211461
- Gomar Syarif S 23211096
- Habibah Pratiwi 23211127
- Nur Rindi Dwi J 25211323
- Wiris Eria 28211069

Kelas 4EB23


UNIVERSITAS GUNADARMA
2015





KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmat Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Sejarah Internasional Financial Reporting Standard (IFRS)” tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional. Selesainya makalah kelompok ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak hingga dapat terselesaikannya Makalah ini. Penulis mengucapkan terimakasih dengan segala kerendahan hati semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.




Bekasi, 29 Juni 2015
                                                                                                                               
                                                                                                                                   Penulis






BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

International Accounting Standards yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standard (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan tekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua negara untuk mempermudah proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan di sajikan dengan basis ‘true and fair’

IFRS merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi berkualitas tinggi dan kerangka akuntansi berbasiskan prinsip yang meliputi penilaian profesional yang kuat dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu, dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antar negara di berbagai belahan dunia.

Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) adalah Standar berbasis prinsip, Interpretasi dan Kerangka (1989) diadopsi oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB). Banyak standar membentuk bagian dari IFRS dikenal dengan nama lama dari Standar Akuntansi Internasional (IAS). IAS yang diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional Committee (IASC). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih dari IASC tanggung jawab untuk menetapkan Standar Akuntansi Internasional. Selama pertemuan pertama Dewan baru diadopsi IAS dan SICs. IASB terus mengembangkan standar memanggil standar IFRS baru.

International Accounting Standard/International Financial Reporting Standard dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board atau Badan Standar Akuntansi Internasional. Mengingat tujuan penyusunan standar akuntansi tersebut untuk dapat dipergunakan sebanyak mungking negara di dunia maka dalam penyusunan standar akuntansi tertentu saja Badan Standar Akuntansi Internasionalmempertimbangkan kondisi sebagian besar negara sehingga sesuai dengan kebutuhan mereka. Bila kita bandingkan dengan standar akuntansi Amerika maka dari segi jumlah standar yang dikeluarkan Badan Standar Akuntansi Internasional jauh lebih sedikit karena memang mereka tidak mengacu pada perkembangan bisnis dan kebutuhan akuntansi di Amerika saja melainkan pada sebagian besar negara sehingga standar akuntansi yang mereka keluarkan dapat diadopsi baik sebagian maupun sepenuhnya. Ketiga standar akuntansi tersebut baik yang berlaku di Indonesia, Amerika Serikat, dan standar Internasional, maka secara kuantitas jelas tampak perbedaan yang nyata. Bila melihat dari segi jumlah standar maka standar akuntansi di Indonesia bila dibandingkan dengan Amerika Serikat hanya kurang lebih sepertiganya saja sementara bila dibandingkan dengan standar akuntansi internasional standar akuntansi di Indonesia lebih banyak. Perbedaan jumlah standar akuntansi di Amerika yang jauh lebih banyak dari Indonesia dapat dijelaskan bahwa tingkat perkembangan ekonomi Amerika jauh lebih maju bila dibandingkan dengan Indonesia sehingga di Amerika telah berkembang berbagai jenis instrumen yang dapat dikategorikan ke dalam rekening harta, kewajiban, maupun ekuitas.

Sementara bila di Indonesia ada standar akuntansi yang sudah berlaku di Amerika tetapi belum ada di Indonesia menunjukkan bahwa untuk Indonesia hal tersebut masih dipandang belum mendesak atau penting mengingat frekuensi terjadinya masih rendah atau bahkan belum timbul sama sekali. Sementara standar akuntansi internasional yang lebih sedikit bila dibandingkan dengan Amerika bahkan Indonesia dapat dijelaskan bahwa standar akuntansi internasional berusaha sebanyak mungkin dapat mengadopsi berbagai keragaman standar akuntansi di berbagai negara di dunia. Standar akuntansi internasional tersebut diharapkan banyak negara yang dapat mengadopsi atau menggunakan standar yang ada untuk diberlakukan di negara masing-masing. Semakin banyaknya negara yang menggunakan standar akuntansi internasional berarti telah terjadi penyeragaman standar akuntansi meskipun belum sepenuhnya, mengingat seperti di Amerika berarti masih ada standar akuntansi lainnya yang belum tercakup dalam standar akuntansi internasional.




BAB II
PEMBAHASAN



2.1 Sejarah Internasional Financial Reporting Standards (IFRS)


Tonggak Sejarah Terkait International Financial Reporting Standard (IAS) Atau Internasional Financial Reporting Standards (IFRS)

Tahun 1966
Sejarah International Accounting Standards (IAS) dimulai pada tahun ini dengan pengajuan proposal pembentukan kelompok studi yang beranggotakan the Institute of Chartered Accountants of England & Wales (ICAEW), American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) dan Canadian Institute of Chartered Accountants (CICA). Proposal ini pada tahun 1967 disetujui dengan dibentuknya Accountants International Study Group (AISG). Tahun 1973 International Accounting Standard Committee (IASC) dibentuk secara resmi, dengan maksud dan pesan sponsor yang jelas, bahwa semua standard akuntansi internasional yang akan diterbitkan oleh badan ini harus memenuhi syarat yaitu “be capable of rapid acceptance and implementation world-wide”. Dalam 27 tahun umurnya, IASC menerbitkan 41 standar yang dikenal dengan IAS.

Tahun 1997
Dibentuk suatu badan interpretasi yang disebut dengan Standing Interpretation Committee (SIC), yang memiliki tugas mempertimbangkan perdebatan atas isu yang timbul menyangkut suatu standard, dan menyusun suatu panduan untuk menyelesaikan perdebatan tersebut. Interpretasi yang diterbitkan oleh badan ini berjumlah 33 SIC sepanjang umur hidupnya.

Tahun 2000
Pada bulan Mei tahun ini, IOSCO (International Organisation of Securities Commissions) menyetujui penggunaan IAS untuk penerbitan saham antar Negara (cross border listing) dengan press release 17 May 2000.

Tahun 2001
Pada bulan April tahun ini, IASC melakukan restrukturisasi dengan membentuk IASB (International Accounting Standard Board) yang akan menjadi pengganti IASC sebagai standard setter, sementara IASC menjadi foundation. Pada saat ini juga diputuskan bahwa IASB akan melanjutkan pengembangan IAS yang telah diterbitkan sebelumnya, dan memberi nama standard baru yang diterbitkannya dengan nama IFRS (International Financial Reporting Standards). IAS yang belum digantikan dengan IFRS tetap berlaku. Standar pertama yang merupakan produk IASB adalah IFRS 1 : First Time Adoption of IFRS tahun 2003. Sedangkan komite penerbit interpretasi berganti nama dari SIC menjadi IFRIC (International Financial Reporting Interpretation Committee) pada bulan Juli dan sejak itu menerbitkan IFRIC interpretation. Pada tahun 2010 komite ini berganti nama lagi menjadi IFRS Interpretation Committee.



2.2 Pengertian IFRS

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC). Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi.
  • Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya.
  • Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca).
  • Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan.
  • Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan (Chariri, 2009).


2.3 Konverjensi ke IFRS di Indonesia

Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS. Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
  1. Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
  2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
  3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Manfaat dari adanya suatu standard global:
  1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local
  2. Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
  3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
  4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang: 
  1. Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
  2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
  3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Ruang Lingkup Standar Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertamakalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang pertamakalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu ) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.


Elemen laporan keuangan Posisi keuangan suatu perusahaan terutama disediakan dalam Pernyataan Posisi Keuangan, unsurnya meliputi:
  1. Asset : Aset adalah sumber daya dikendalikan oleh perusahaan sebagai akibat peristiwa masa lalu, dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan mengalir ke perusahaan.
  2. Liability : Sebuah Kewajiban adalah kewajiban kini perusahaan yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaian yang diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan, yaitu aset.
  3. Equity : Ekuitas bunga residual dalam aset perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Ekuitas juga dikenal sebagai modal pemilik. Kinerja keuangan suatu perusahaan terutama disajikan dalam laporan laba rugi atau laba dan rugi.
Unsur-unsur laporan laba rugi atau unsur-unsur yang mengukur kinerja keuangan adalah sebagai berikut:
  1. Revenues : kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus masuk atau penambahan aset, atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas. Namun, itu tidak termasuk sumbangan yang dilakukan oleh peserta ekuitas, yaitu, pemilik, mitra, dan pemegang saham.
  2. Expenses : penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar, atau penyusutan aktiva atau munculnya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas.
Pengakuan unsur laporan keuangan Item yang diakui dalam laporan keuangan jika:
  • Ada kemungkinan manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke atau dari suatu entitas dan
  • Ketika item memiliki biaya atau nilai yang dapat diukur dengan kehandalan.
  • Stabilitas


2.4 Pengukuran Unsur Laporan Keuangan

Par. 99. Pengukuran adalah proses penentuan jumlah moneter di mana unsur-unsur dari laporan keuangan harus diakui dan dibawa dalam neraca dan laporan laba rugi. Hal ini melibatkan pemilihan pengukuran dasar tertentu.

Par. 100. Sejumlah dasar pengukuran yang berbeda digunakan untuk derajat yang berbeda dan dalam berbagai kombinasi dalam laporan keuangan, meliputi:
  1. Historical cost. Aset disajikan berdasarkan jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar yang diberikan pertimbangan untuk mendapatkan aset pada saat mereka akuisisi. Kewajiban disajikan berdasarkan jumlah hasil yang diterima sebagai imbalan atas kewajiban, atau dalam keadaan tertentu (misalnya, pendapatan pajak), di sejumlah kas atau setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam bisnis normal.
  2. Current cost. Aset yang disajikan pada jumlah kas atau setara kas yang harus dibayarkan jika sama atau setara aset diakuisisi saat ini. Kewajiban disajikan pada jumlah undiscounted kas atau setara kas yang akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban saat ini.
  3. Realisable (settlement) value. Aset yang disajikan pada jumlah kas atau setara kas yang bisa diperoleh pada saat menjual aset. Kewajiban disajikan sebesar nilai pelunasan, yaitu jumlah yang undiscounted kas atau setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam bisnis normal.
  4. Present value. Aset yang dilakukan saat ini nilai diskon dari arus masuk kas bersih masa depan yang diharapkan untuk menghasilkan dalam kegiatan usaha normal. Kewajiban disajikan saat ini nilai diskon masa depan arus keluar kas bersih yang diharapkan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban dalam bisnis normal.
Par. 101. Dasar pengukuran paling sering diadopsi oleh entitas dalam menyusun laporan keuangan mereka adalah historical cost. Biasanya dikombinasikan dengan dasar pengukuran lain. Sebagai contoh, persediaan biasanya disajikan pada biaya yang lebih rendah dan nilai bersih yang dapat direalisasikan, surat berharga dapat disajikan pada nilai pasar dan kewajiban pensiun dilakukan pada nilai sekarang. Selain itu, ada entitas menggunakan dasar biaya saat ini sebagai respons terhadap ketidakmampuan dari model akuntansi biaya historis untuk menangani dampak perubahan harga aset non-moneter. Muhammad Mohsin Bhatti.



2.5 Pengertian SAK

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.

Selain untuk keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. Di Indonesia SAK yang diterapkan akan berdasarkan IFRS pada tahun 2012 mendatang. Pada PSAK-IFRS, SAK ETAP ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK Syariah diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah.

Unsur-unsur laporan keuangan :

1. Berhubungan langsung dengan pengukuran posisi keuangan
  • AKTIVA : Sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan.
  • KEWAJIBAN : Merupakan hutang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu , penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi
  • EKUITAS : Hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban.
2. Berhubungan langsung dengan pengukuran kinerja :
  • Ukuran kinerja : LABA, unsur yang berhubungan langsung dengan laba : PENGHASILAN & BEBAN
  1. PENGHASILAN : Kenaikan manfaat eikonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiba atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Penghasilan (income) meliputi : Pendapatan (revenues) dan keuntungan (gains) PENDAPATAN : Timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, penghasilan jasa, bunga, dividen, royalti, dan sewa.
  2. KEUNTUNGAN : Mencerminkan pos lain yang memenuhi definisi penghasilan dan mungkin timbul atau mungkin tidak timbul dalam pelaksanaan aktivitras perusahaan yang biasa.
  3. BEBAN : Penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.Beban meliputi : KERUGIAN dan beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas biasa, misalnya beban pokok penjualan, gaji dan penyusutan.
  4. KERUGIAN : mencerminkan pos lain yang memenuhi definisi beban yang mungkin timbul atau mungkin tidak timbul dari aktivitas perusahaan yang biasa. Pengakuan Unsur laporan keuangan :
Unsur laporan keuangan harus diakui jika :
  • Ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam perusahaan.
  • Pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal
  1. Pengakuan AKTIVA : aktiva diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh perusahaan dan aktiva tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal
  2. Pengakuan KEWAJIBAN : kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.
  3. Pengakuan PENGHASILAN : penghasilan diakui dalam laporan laba rugi kalau kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aktiva atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal.
  4. Pengakuan BEBAN : beban diakui dalam laporan laba rugi kalau penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aktiva atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal.
Dasar pengukuran unsur laporan keuangan :
  • Biaya historis : aktiva dicatat sebesar pengeluaran kas/setara kas yang dibayar atau sebesar niali wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aktiva tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban (obligation) , atau dalam keadaan tertentu (mis: pajak penghasilan), dalam jumlah kas/setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha yang normal.
  • Biaya kini (current cost) : aktiva diinilai dalam jumlah kas/setara kas yang seharusnya dibayar bila aktiva yang sama atau setara aktiva diperoleh sekarang. Kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas /setara kas yang tidak didiskontokan yang mungkin akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang.
  • Nilai realisasi/penyelesaian (realisable/setllement value) : Aktiva dinyatakan dalam jumlah kas /setara kas yang dapat diperoleh sekarang dengan menjuual aktiva dalam pelepasan normal. Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian, yaitu jumlah kas/setara kas yang tidak didikontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal
  • Nilai sekarang (present value) : aktiva dinyatakan sebesar arus kas masuk bersih di masa depan yang didiskontokan ke nilai sekarang dari pos yang diharapkan dapat memberikan hasil dalam pelaksanaan usaha normal. Kewajiban dinyatakan sebesar arus kas keluar bersih di masa depan yang didiskontokan ke nilai sekarang yang diharapkan akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.


2.6 Sejarah SAK

Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia

Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan. Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.

Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK). Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia. Due Process Prosedur penyusunan SAK

Due Process Prosedur penyusunan SAK sebagai berikut :
  • Identifikasi issue untuk dikembangkan menjadi standar;
  • Konsultasikan issue dengan DKSAK;
  • Membentuk tim kecil dalam DSAK;
  • Melakukan riset terbatas;
  • Melakukan penulisan awal draft;
  • Pembahasan dalam komite khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK;
  • Pembahasan dalam DSAK;
  • Penyampaian Exposure Draft kepada DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan dampak penerapan standar;
  • Peluncuran draft sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya;
  • Public hearing;
  • Pembahasan tanggapan atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing;
  • Limited hearing;
  • Persetujuan Exposure Draft PSAK menjadi PSAK;
  • Pengecekan akhir;
  • Sosialisasi standar.
Due Process Procedure penyusunan Interpretasi SAK, Panduan Implementasi SAK dan Buletin Teknis tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process yang diatur dalam ayat 1 diatas, misalnya proses public hearing.

Due Process Procedure untuk pencabutan standar atau interpretasi standar yang sudah tidak relevan adalah sama dengan due process procedures penyusunan standar yang diatur dalam ayat 1 diatas tanpa perlu mengikuti tahapan due proses e, f, i, j, dan k sedangkan tahapan m dalam ayat 1 diatas diganti menjadi: Persetujuan pencabutan standar atau interpretasi. 23 Desember 2009, Sembilan Belas SAK Baru Disahkan IAI.

Sepertinya, tahun 2010 ini dimulainya tahun-tahun sibuk orang-orang akuntansi di Indonesia. Sehubungan dengan adopsi ato konvergensi IFRS tahun 2012 nanti, tahun inilah tahun penentuan, apakah kita akan dapat sesuai jadwal tahun 2012 nanti atau bakal diundur menjadi 2013. Beberapa orang akuntansi akan menyesal hidup dalam periode ini. Hehehe. Nah, 19 (sembilan belas) SAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang baru telah disahkan DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) pada tanggal 23 Desember 2009 lalu dalam rangka konvergensi Indonesia terhadap IFRS tahun 2012 nanti. Sembilan belas SAK tersebut terdiri dari 10 (Sepuluh) PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) revisi 2009, 5 (lima) ISAK (Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan), dan 4 (empat) PPSAK (Pencabutan PSAK). . Inilah sepuluh PSAK yang telah disahkan DSAK IAI tersebut :
  1. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
  2. PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
  3. PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
  4. PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
  5. PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
  6. PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entoitas Asosiasi
  7. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
  8. PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
  9. PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
  10. PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
Lima ISAK yang telah disahkan DSAK IAI:
  1. ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
  2. ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa
  3. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
  4. ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
  5. ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer
Empat PPSAK yang telah disahkan DSAK IAI:
  1. PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
  2. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah
  3. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
  4. PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing.
Jadi, ada sepuluh Pernyataan, lima Interpretasi, dan empat Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Semuanya efektif berlaku mulai 1 Januari 2011. Jadi pada tahun 2010 inilah kita pelajari dan melakukan asesment terhadap aplikasi SAK-SAK di perusahaan masing-masing. Apalagi beberapa SAK tersebut berlaku penerapan untuk periode sebelum tahun 2011.

Untunglah PSAK 10 gak termasuk PSAK yang disahkan pada bulan Desember 2009 itu. Soale saya dan teman-teman dari PGN sebelumnya sudah pernah mengajukan keberatan atas sulitnya diterapkan PSAK 10 tersebut tanpa ada sinkronisasi aturan dari Direktorat Jenderal Pajak.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Penerapan IFRS di Indonesia saat ini merupakan suatu langkah tepat dalam mempersiapkan bangsa Indonesia menuju era perdagangan bebas. Meskipun saat ini masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan ekonomi, khususnya dikalangan akuntan. Sasaran konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012.

Dengan adanya standar global tersebut memungkinkan keterbandingan dan pertukaran informasi secara universal. Konvergensi IFRS dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Adopsi standar internasional juga sangat penting dalam rangka stabilitas perekonomian.

Penerapan fair value akan menguntungkan perekonomian Indonesia. Sebab, tanpa fair value, aset-aset perekonomian nasional, baik yang dimiliki swasta maupun pemerintah, selama ini dinilai terlalu rendah, jauh lebih rendah dari nilai sewajarnya.




Sumber :

Minggu, 26 April 2015

Tugas 1 Akuntansi Internasional


AKUNTANSI KOMPARATIF AMERIKA DAN ASIA

Dalam materi ini akan dibahas mengenai sistem akuntansi di 5 negara, yaitu 2 negara di benua Amerika (Amerika Serikat dan Meksiko)dan 3 negara di Benua Asia (India, China, dan Jepang). Alasan menggunakan kelima negara tersebut antara lain, Amerika dan Jepang merupakan 2 negara dengan tingkat perkembangan ekonomi yang tinggi, menjadi pusat perekonomian dan negara pendiri Komite Standart Akuntansi Internasional (IASB – International Accounting Standart Board). Sementara Meksiko, India dan China merupakan negara dengan perekonomian yang baru”muncul”. Selain itu, sistem akuntansi di Meksiko memiliki bentuk yang hampir serupa dengan akuntansi dinegara-negara latin lainnya. Sedangkan China merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia dan perekonomiannya berubah dari perekonomian terpusat menjadi market-oriented. Begitu juga dengan negara India yang merupakan negara dengan populasi terbesar kedua setelah China.


LIMA SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN NASIONAL


1. AMERIKA SERIKAT

Regulasi dan Pelaksanaan

Akuntansi Sistem akuntansi di Ameriak Serikat bersifat Common Law dan diatur oleh sektor khusus Dewan Standart Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standard Board- FASB), namun untuk kewenangannnya dibawah SEC ( Securities and Exchange Commisson). Yaitu, SEC memiliki kewenangan penuh untuk menjelaskan standart akuntansi dan laporan perusahaan publik akan tetapi bergantung pada sektor swsta dalam penerapan standardisasi tersebut. FASB dibentuk pada tahun 1973 dan pada Desember 2006 telah mengeluarkan Laporan Standart Akuntansi Keuangan 158 ( 158 Statement of Financial Accounting Standards-SFASs) dengan tujuan untuk menyediakan informasi yang berguna untuk para investor baik yang telah maupun yang berpotensi menjadi investor, kreditor, dan lainnya yang memutuskan untuk mengembil kredit, investasi dsb.

Prinsip Akuntansi yang Berlaku umum (Generally Accepted Accounting Principles- GAAP) terdiri atas seluruh standar akuntansi keuangan, peraturan, dan regulasi yang harus dipatuhi dalam mempersiapkan laporan keuangan dengan komponen utama dari GAAP ini adalah SFASs. Pada tahun 2002 FASB dan IASB menandatangani Norwalk Agreement dengan tujuan untuk menghilangkan perbedaan yang muncul diantara standardisasi mereka serta mengkoordinasikan agenda pengaturan standardisasi sehingga permasalahan utama yang muncul dapat diselesaikan bersama. Pada tahun yang sama , 2002, ditandatangani UUSarbanes-Oaxley Act yang secara signifikan memperluas persyaratan AS dalam perusahaan pemerintah, penjelasan, dan laporan serta regulasi proesi audit.

Laporan Keuangan
  1. Laporan Manajemen
  2. Laporan auditor independen
  3. Laporan Keuangan Primer (Laporan Laba-Rugi, neraca, laporan arus kas, laba-rugi komprehensif, perubhan ekuitas pemegang saham)
  4. Diskusi manajemen dan analisa hasil operasional dan kondisi keuangan
  5. Penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada laoran keuangan
  6. Catatan atas laporan keuangan
  7. Perbandingan data keuangan selama 5 atau 10 tahun
  8. Data triwulan terpilih
Patokan Akuntansi
  • Penggabungan bisnis dihitung seprti sebuah pembelian
  • Goodwill dikapitalisasi sebagai selisih antara harga pasar yang dipertimbangkan dengan harga pasar dibwah aet bersih yang diperoleh
  • Aset berwujud dan tidak berwujud inilai dengan harga perolehan
  • Persediaan menggunakan metode FIFO, LIFO dan average
  • LIFO digunakan untuk tujuan kepentingan pajak
  • Penyesuaian mata uang asing megikuti persyaratan dari SFASs no.52 yang berdsarkan pada tambahan fungsional mata uang asing untuk menentukan metodologi penyesuaian pertukaran mata uang asing
  • Penyusutan dan amorrtisasi ditentukaan dengan estimasi umur ekonomis
  • Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan saat terjadinya



2. 
MEXSIKO

Regulasi dan Pelaksanaan

Akuntansi Sistem akuntansi negara Meksiko adalah Code Law, dan standardisasi akuntansinya dikeluarkan oleh Council for Research and Development of Financial Information Standards (Consejo Mexicano Para La Investigacion y Dessarollo de Normas de Informacion Financiera - CINIF). Untuk standardsasi proses audit dikeluarkan oleh Mexican Institute of Public Accountants (Instituto Mexicano de Contadores Publicos) melaluiAuditing standards and Procedures Commision. Sistem akuntansi di Meksiko menggunakan pendekatan sistem Inggris-Amerika atau Anglo-Saxon, daripada pendekatan Eropa Kontinental. Prinsip akuntansi di Meksiko tidak membedakan antara perusahaan besar dan kecil serta dapat diaplikasikan ke semua bidang bisnis.

Laporan Keuangan
  1. Neraca
  2. laporan Laba-Rugi
  3. Laporan perubahan ekuitas pemegang saham
  4. Laporan perubahan posisi keuangan
  5. Catatan, merupakan bagian yang melengkapi laporan perubahan posisi keuangan, yang meliputi antara lain :
  • Kebijakan akuntani pada perusahaan
  • Ketersediaan material
  • Komitmen untuk pembelian saham substansial atau dibawah hak kontrak
  • Penjelasan mendetail mengenai utang jangka panjang dan kurs mata uang asing
  • Batasan Dividen
  • Jaminan
  • Rencana pensiun pegawai
  • Transaksi dengan perusahaan sejawat
  • Pajak
Patokan Akuntansi
  1. Bisnis gabungan menggunakan metode pembelian
  2. Goodwill merupakan kelebihan harga pembelian terhadap nilai sekarang aset bersih yang didapatkan
  3. Aset berwujud/ tidak berwujud didepresiasi / diamortisasi berdasarkan masa manfaatnya (biasanya tidak lebih dari 20tahun)
  4. Biaya penelitian dibebankan saat terjadinya, dan biaya pengembangan dikapitalisasi dan diamortisasi saat kemungkinan teknoligi hadir
  5. Sewa guna usaha termasuk ke dalam financial lease atau operational lease
  6. Kerugian bersyarat diakui ketika mungkin terjadi dan dapat diukur
  7. Cadangan tak terduga tidak dapat diterima oleh GAAP Meksiko
  8. Pajak tangguhan disediakan dengan menggunakan metode kewajiban


3. JEPANG

Pembukuan dan laporan keuangan di Jepang menggambarkan adanya percampuran daripengaruh domestik dan internasional. Untuk memahami sistem pembukuan Jepang, kita harus memahami budaya, praktik bisnis dan sejarah Jepang. Perusahaan Jepang memilikiketertarikan ekuitas tersendiri, dan sering kali bergabung dengan firma milik pribadi yang lain.Keterhubungan daerah investasi industri konglomerat raksasa ini disebut keiretsu.

Regulasi dan Pelaksanaan

Akuntansi Pemerintah nasional memiliki pengaruh yang signifikan terhadap akuntansi Jepang. Regulasi akuntansi berdasarkan pada tiga badan hukum: undang-undang perusahaan (companuy low), undang-undang pertukaran dan sekuritas (securities and exchange law), dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan (corporate income tax law). Ketiga badan hukum tersebut saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain yang disebut sebagai “sistem legal triangular.

Undang-undang perusahaan diatur oleh Ministry of Justice (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Semua perusahaan yang didirikan berdasrkan undang-undang perusahaan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan akuntansi. 

Berdasarkan Undang-undang perusahaan, laporan keuangan serta jadwal yang mendukungpada perusahaan kecil dan menengah merupakan subjek untuk audit hanya oleh auditor yang berwenang. Baik auditor berwenang atau independen, keduanya harus mengaudit laporan keuangan yang dipublikasikan oleh perusahaan sesuai dengan undang-undang pertukaran dan sekuritas. Auditor yang berwenang tidak memerlukan kuallifikasi profesional dan ditugasi oleh perusahaan secara penuh. Audit berwenang biasanya fokus pada manajerial direktur dan baik bekerja sesuai dengan kewenangannya tau tidak. Auditor independen melibatkan pemeriksaanterhadap laporan dan catatan keuangan, serta harus dilakukan oleh akuntan publikbersertifikasi (certified public accountans - CPAs).

Laporan Keuangan

Perusahaan yang bergabung di bawah undang-undang perusahaan dibutuhkan untukmempersiapkan laporan yang berwenang untul disetujui pada saat rapat pemegang saham, yang isinya antara lain:
  1. Neraca
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Laporan atas perubahan ekuitas pemegang saham
  4. Laporan bisnis
  5. Jadwal terkait
Patokan Akuntansi

Metode pooling of interest (penyatuan saham) untuk bisnis gabungan digunakan pada situasi tertentu saja di mana tidak ada perusahaan yang mengontrol perusahaan lainnya. Sebaliknya, bisnis gabungan dihitung karena pembelian. Goodwill dihitung dengan dasar harga pasar aset bersih yang didapatkan dan diamortisasi lebih dari 20 tahun atau kurang serta subjek terhadap tes penurunan nilai. Metode ekuitas digunkan untuk investasi dalam perusahaan afiliasi ketika perusahaan induk memberikan pengaruh signifikan daripada kebijakan operasional dan finansial. Metode ekuitas juga digunkan untuk menghitung proyek gabungan, gabungan yang profesional tidak diperbolehkan. Dibawah standar stimulasi mata uang, aset dan kewajiban dari anak perusahaan asing dihitung dengan tingkat kurs saat itu (akhir tahun), pendapatan dan beban dalam rata-rata, serta penyesuaian pertukaran mata uang asing berada dalam ekuitas pemegang saham.

Persediaan yang harus dihitung apakah cocok dengan biaya atau lebih rendah atau nilai keuntungan bersih. FIFO, LIFO, serta metode biaya rata-rata semuanya menerima metode cost flow (arus biaya), dengan rata-rata yang paling populer. Investasi dalam saham dinilai pada harga pasar. Aset tetap dinilai pada biaya dan didepresiasi yang berkenaan dengan hukum perpajakan. Metode declining balance (saldo menurun) merupakan metode depresiasi paling umum. Aset bersih juga diuji dengan penurunan nilai.

Kontrak sewa yang memindahkan kepemilikan terhadap penyewa dikapitalisasi. Sewa menyewa keuangan lainnya mungkin kapitalisasi atau dianggap sebagai kontrak operasional. Pajak tangguhan dipersiapan untuk perubahan sepanjang waktu dengan menggunkan metode kewajiban. Kerugian bersyarat dipersiapkan hingga terbuka kemungkinan dan dapat diperkirakan. Dibutuhkan cadangan: setiap tahun perusahaan harus mengalokasikan dejumlah minimal 10 persen kas dividen dan bonus yang dibayarkan pada direktur dan auditor berwang hingga cadangan mencapi 25 persen dari saham.



3. CINA

Pada akhir tahun 1970-an, pemimpin Cina mulai menggerakkan ekonomi dari program terpusat gaya Soviet menuju sistem yang lebih berorientasi pasar namun masih dalam kendali partai komunis. Ekonomi Cina saat ini digambarkan sebagao ekonomi hibrid, di mana negara mengontrol komoditas dan industri strategis, sementara industri lainnya, seperti perdagangan dan sektor swasta, ditumbuhkan dengan sistem berorientasi pasar. Melihat perkembangan sistem ekonomi yang ada di Cina, maka sistem dan aturan akuntansi di Cina juga berubah seiring adanya reformasi ekonomi yang terjadi.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

Pada tahun 1992, Departemen Keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE). ASBE adalah sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang untuk menuntun perkembangan standar baru akuntansi yang ada yang pada akhirnya menyeragamkan praktik do mestik dan menyeragamkan praktik akuntansi Cina fengan praktik internasional. Kemudian, pada tahun 1998 Cina mendirikan Komite Standar Akuntansi Cina (The China Accounting Standards Committee-CASC) sebagai lembaga berwenang dalam departemen keuangan yang bertanggungjawab untuk mengembangkan standar akuntansi. Pada akhirnya, tahun 2006 susunan baru ASBE dikeluarkan, dan ASBE ini menyajikan ketentuan standar akuntansi Cina yang pada hakikatnya sejalan dengan IFRS. Pelaporan Keuangan Periode pembukuan diminta sesuai dengan kalender tahunan.

Laporan Keuangan
  1. Neraca
  2. Laporan laba rugi
  3. Laporan arus kas
  4. Laporan perubahan ekuitas
  5. Catatan
Patokan Akuntansi
  1. Penggabungan usaha dicatat menggunakan metode pembelian.
  2. Kapitalisasi dan Uji penurunan nilai tahunan diberlakukan untuk goodwill.
  3. Untuk menghitung usaha gabungan digunakan metode ekuitas.
  4. Penilaian aset menggunakan basis harga perolehan.
  5. Biaya depresiasi didasarkan pada basis ekonomi.
  6. Penilaian persediaan menggunakan metode FIFO dan rata-rata.


4. INDIA

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

Akuntansi dipengaruhi oleh bangsa inggris. Departemen Urusan Perusahaan pada tahun 1956 memperbaharui Akta Perusahaan yang berisikan Kitab Akuntansi. Menurut Akta tersebut, Kitab Akuntansi :
  • Harus memberikan sudut pandang yang adil dan sebenarnya menyangkut status urusan perusahaan
  • Harus tetap pada basis akrual sesuai dengan system akuntansi pencatatan ganda
Lembaga yang bertanggungjawab atas izin profesi Akuntansi, pengembangan standart dan proses audit adalah The Institute of Chartered Accountant of India. Institute tersebut berencana untuk mengadopsi IFRS secara penuh tanpa modifikasi. Standar Akuntansi India atau Indian Accounting Standards (AS) diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Standar (Accounting Standards Board), Standart Asuransi dan Auditing atau(Auditing Assurance Standards) diterbitkan oleh Dewan Audit dan Asuransi Standar. Pengawasan terhadap pasar modal ada pada Securities and Exchange Board of India(SEBI)

Laporan Keuangan
  1. Neraca dua tahun
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Laporan Arus Kas
  4. Kebijakan Akuntansi dan Catatan
Patokan Akuntansi
  1. Penggabungan
  2. Untuk penggabungan usaha tidak ada standar akuntansinya, tetapi sebagian besar menggunakan metode pembelian, yang disebut dengan amalgamation
  3. Goodwill
  4. Dikapitalisasi, diamortisasi dan diuji impairmentnya (pengurangannya).
  5. Penilaian asset tetap memakai nilai wajar dan harga perolehan, sedangkan asset tidak berwujud diamortisasi lebih dari 10 tahun
  6. Biaya persediaan dihitung yang lebih rendah antara harga perolehan dan nilai yang dapat direalisasi, FIFO, dan rata-rata
  7. Sewa pembiayaan dikapitalisasi dalam nilai lancar pasar dan didepresiasi terhadap masa penggunaan sewa
  8. Sewa operasional dicatat sebagai biaya dengan metode garis lurus


RANGKUMAN PERBEDAAN PRAKTIK AKUNTANSI


























Sumber :

Choi, Frederick D.S., dan Meek, Gary K., 2010, International Accounting Buku-1, Penerbit Salemba Empat. 

Sabtu, 25 April 2015

Tugas 2 Akuntansi Internasional

ANALISIS KASUS KPMG-SIDDHARTA SIDDHARTA & HARSONO YANG DIDUGA MENYUAP PAJAK



KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “KASUS KPMG-SIDDHARTA SIDDHARTA & HARSONO YANG DIDUGA MENYUAP PAJAK”. Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Akuntansi Internasioanl di Universitas Gunadarma.

Dalam penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang penulis miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan penulisan makalah ini.

Akhir kata, penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penulisan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.




BAB I
PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang

Sebagai akuntan publik, profesionalisme merupakan syarat utama profesi ini. Karena selain profesi yang bekerja atas kepercayaan masyarakat, kontribusi akuntan publik terhadap ekonomi sangatlah besar. Peran auditor untuk meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan sangatlah besar. Selain itu beberapa peneliti seperti Peursem (2005) melihat bahwa auditor memainkan peranan penting dalam jaringan informasi di suatu perusahaan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Gjesdal (1981) dalam Suta dan Firmanzah (2006) juga mengatakan bahwa peranan utama auditor adalah menyediakan informasi yang berguna untuk keperluan penyusunan kontrak yang dilakukan oleh pemilik atau manajer perusahaan.

Logika sederhananya bahwa agar mesin perekonomian suatu negara dapat menyalurkan dana masyarakat kedalam usaha-usaha produktif yang beroperasi secara efisien, maka perlu disediakan informasi keuangan yang andal, yang memungkinkan para investor untuk memutuskan kemana dana mereka akan di investasikan. Untuk itu dibutuhkan akuntan publik sebagai penilai kewajaran informasi yang disajikan manajemen. Jadi jelas bahwa begitu besarnya peran akuntan publik dalam perekonomian, khususnya dalam lingkup perusahaan menuntut profesi ini untuk selalu profesional serta taat pada etika dan aturan yang berlaku.

Dari penjelasan tentang pentingnya peran akuntan publik tersebut maka penulis tertarik untuk mengambil salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi akuntansi tentang KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak di Indonesia yang diharapkan dapat memberikan informasi lebih nyata tentang pentingnya etika profesi akuntansi agar pembaca dapat lebih mudah memahaminya.


1.2 Rumusan Masalah
  1. Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak?
  2. Etika profesi apa yang dilanggar pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak?

1.3 Batasan Masalah 

Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.


1.4 Tujuan Penulisan
  1. Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
  2. Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.



BAB II
LANDASAN TEORI



2.1 Standar Profesional

Akuntan Publik Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI). Didalam SPAP terdapat beberapa tipe standar profesional yang terbagi menjadi enam tipe standar profesional yang dikodifikasikan dalam standar auditing, standar atestasi, standar jasa akuntansi dan review, standar jasa konsultasi, standar pengendalian mutu, dan aturan etika kompartemen akuntan publik.


2.2 Tipe Standar Profesional

1. Standar Auditing Standar
Auditing adalah sepuluh standar yang diterapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan pelaporan beserta interpretasinya

2. Standar Atestasi
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi :
  • Pemeriksaan (examination)
  • Review
  • Prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures)
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi dan review memberikan kerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
  • Kompilasi laporan keuangan :Penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan.
  • Review atas laporan keuangan : Pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  • Laporan keuangan komparatif : Penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom.
4. Standar Jasa Konsultansi
Standar Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi.
Jasa konsultansi dapat berupa :
  • Konsultasi (consultation) : Memberikan konsultasi atau saran profesional (profesional advise) berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien. Contoh jenis jasa ini adalah review dan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien.
  • Jasa pemberian saran profesional (advisory services) : Mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam proses perencanaan strategik.
  • Jasa implementasi : Mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
  • Jasa transaksi : Menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga. Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan kepailitan.
  • Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya : Menyediakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian. Contoh jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data.
  • Jasa produk : Menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu. Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer. 
5. Standar Pengendalian
Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi:
  • Independensi : Meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi
  • Penugasan personel : Meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
  • Konsultasi : Meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
  • Supervisi : Meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
  • Pemekerjaan (hiring) : Meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
  • Pengembangan profesional : Meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
  • Promosi (advancement) : Meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
  • Penerimaan dan keberlanjutan klien : Menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
  • Inspeksi : Meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif

2.3 Kode Etik/Komitmen Profesi Akuntan Publik

Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:

1. Prinsip Integritas
Prinsip integritas mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikais atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat :
  • Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan;
  • Pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati; atau
  • Penghilangan atau penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.
2. Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.

3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap praktisi untuk :
  • Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja; dan
  • Menggunakan kemahiran profesionalnya dengan saksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
4. Prinsip Kerahasiaanan
Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
  • Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar KAP atau jaringan KAP tempatnya bekerja tanpat adanya wewenang khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
  • Menggunakan informasi yang bersifat rahasian yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
Situasi-situasi yang mungkin mengharuskan praktisi untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia atau ketika pengungkapan tersebut dianggap tepat :

- Pengungkapan yang diperbolehkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja;
- Pengungkapan yang diharuskan oleh hukum, sebagai contoh :
  • Pengungkapan dokumen atau bukti lainnya dalam sidang pengadilan; atau
  • Pengungkapan kepada otoritas publik yang tepat mengenai suatu pelanggaran hukum; dan
- Pengungkapan yang terkait dengan kewajiban profesional untuk mengungkapan, selama tidak dilarang oleh ketentuan hukum :
  • Dalam mematuhi pelaksanaan penelaahan mutu yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
  • Dalam menjawab pertanyaan atau investigasi yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
  • Dalam melindungi kepentingan profesional praktisi dalam sidang pengadilan; atau
  • Dalam mematuhi standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku.
Dalam memutuskan untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia, setiap praktisi harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

- Dirugikan tidaknya kepentingan semua pihak, termasuk pihak ketiga, jika klien atau pemberi kerja mengizinkan pengungkapan informasi oleh praktisi;
- Diketahui tidaknya dan didukung tidaknya semua informasi yang relevan. Ketika fakta atau kesimpulan tidak didukung bukti, atau ketika informasi tidak lengkap, pertimbangan profesional harus digunakan untuk menentukan jenis pengungkapan yang harus dilakukan; dan
- Jenis komunikasi yang diharapkan dan pihak yang dituju. Setiap praktisi harus memastikan tepat tidaknya pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut.

5. Prinsip Perilaku
Profesional Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Hal ini mencakup setiap tindakan yang dapat mengakibatkan terciptanya kesimpulan yang negatif oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang dapat menurunkan reputasi profesi. Setiap praktisi harus bersikap jujur dan tidak boleh bersikap atau melakukan tindakan :
  • Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki atau pengalaman yang telah diperoleh; dan
  • Membuat pernyataan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil perkerjaan praktisi lain.
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
  • Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
  • Seksi 220 Benturan Kepentingan Seksi 230 Pendapat Kedua Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
  • Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
  • Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
  • Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance



BAB III
PEMBAHASAN



3.1 Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak

September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan KPMG pun terselamatkan.


3.2 Analisis Kasus

Menurut saya, akuntan internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono belum sepenuhnya menerapkan 4 prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :
  1. Tanggung jawab profesi, dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono kurang bertanggung jawab karena dia terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu.
  2. Kepentingan Publik, dimana dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia yang disiati telah menerbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi perusahaan KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
  3. Integritas, dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta tidak menjaga integritasnya, karena telah melakukan penyogokan aparat pajak di indonesia.
  4. Objektifitas, dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan KPMG memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.




BAB IV
PENUTUP


4.1 Kesimpulan

Dari hasil pembahasan diatas maka hasil yang dapat penulis simpulkan adalah sebagai berikut:
  1. Jadi pihak KPMG telah menyogok aparat pajak sebesar UU$ 75.000 Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
  2. Solusi dari kasus tersebut adalah sebagai berikut:
  • Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan sebelumnya dan tidak mengulanginya lagi, karena konsistensi yang salah tidak boleh dipertahankan.
  • Perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di perusahaan.
  • Lebih selektif dalam memilih auditor yang benar-benar kompeten dan profesional untuk bekerja dikantor tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.




Sumber: