Menurut Subekti. R dan Tjipto Sudibyo (1992 : 43) Asuransi adalah persetujuan dalam mana pihak yang menjamin berjanji pada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas terjadi. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi melibatkan dua pihak yaitu pihak yang menjamin kerugian dan pihak yang menderita kerugian.
Ditinjau dari segi hukum ekonomi, menurut Sri Rejeki (1992 : 51) Asuransi adalah perlindungan, dengan demikian diadakan antara pihak swasta, dalam mana dinyatakan dengan jelas membayar sejumlah premi pihak tertentu (yang diasuransikan), maka pihak lain (asurander) menyetujui untuk memberikan bilamana ia mengalami kerugian.pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa asuransi adalah perlindungan kerugian keuangan.
Menurut Abbas Salim A (1989 : 33) menyatakan bahwa Asuransi dalam ekonomi yaitu pengumpulan sumbangan dari mereka dalam hal terjadi sesuatu peristiwa tertentu mudah menguasai suatu jumlah yang diinginkan kepada seseorang diantara mereka kepada siapa kemungkinan terjadinya peristiwa itu.
Menurut Emmy Pangaribuan (1990 : 28) mengatakan bahwa Asuransi adalah suatu perjanjian, dimana pihak penanggung dengan menikimati suatu premi mengingat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan.
Dalam Diklat Pendidikan Dinas Luar (1982 : 23) dijelaskan bahwa Asuransi adalah suatu cara pemindahan risiko dari suatu pihak yang lain dengan premi sebagai ikatannya.
Menurut Zaki Baridwan (1997 : 295) menyatakan bahwa syarat asuransi bersama adalah syarat yang menyatakan apabila harta benda diasuransikan (dipertanggungkan) dengan jumlah yang lebih rendah dari pada suatu persentase tertentu dari dari harga pasar benda tersebut pada saat terjadinya kebakaran, maka perusahaan yang mempertanggungkan akan memikul kerugian karena kebakaran dengan selisih jumlah pertanggungan dengan persentase tertentu dari harga pasar harta tersebut.
Sumber :http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2052560-konsep-pengertian-asuransi/#ixzz1fJvIZCmZ
Ditinjau dari segi hukum ekonomi, menurut Sri Rejeki (1992 : 51) Asuransi adalah perlindungan, dengan demikian diadakan antara pihak swasta, dalam mana dinyatakan dengan jelas membayar sejumlah premi pihak tertentu (yang diasuransikan), maka pihak lain (asurander) menyetujui untuk memberikan bilamana ia mengalami kerugian.pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa asuransi adalah perlindungan kerugian keuangan.
Menurut Abbas Salim A (1989 : 33) menyatakan bahwa Asuransi dalam ekonomi yaitu pengumpulan sumbangan dari mereka dalam hal terjadi sesuatu peristiwa tertentu mudah menguasai suatu jumlah yang diinginkan kepada seseorang diantara mereka kepada siapa kemungkinan terjadinya peristiwa itu.
Menurut Emmy Pangaribuan (1990 : 28) mengatakan bahwa Asuransi adalah suatu perjanjian, dimana pihak penanggung dengan menikimati suatu premi mengingat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan.
Dalam Diklat Pendidikan Dinas Luar (1982 : 23) dijelaskan bahwa Asuransi adalah suatu cara pemindahan risiko dari suatu pihak yang lain dengan premi sebagai ikatannya.
Menurut Zaki Baridwan (1997 : 295) menyatakan bahwa syarat asuransi bersama adalah syarat yang menyatakan apabila harta benda diasuransikan (dipertanggungkan) dengan jumlah yang lebih rendah dari pada suatu persentase tertentu dari dari harga pasar benda tersebut pada saat terjadinya kebakaran, maka perusahaan yang mempertanggungkan akan memikul kerugian karena kebakaran dengan selisih jumlah pertanggungan dengan persentase tertentu dari harga pasar harta tersebut.
Sumber :http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2052560-konsep-pengertian-asuransi/#ixzz1fJvIZCmZ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar