Ekonomi Syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Perbedaan Ekonomi Syariah dengan Ekonomi Konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem[1], ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha
Ciri khas Ekonomi Syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba. Riba itu ada dua macam : nasiah dan fadhi. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhi ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensy
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.
Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah
Faktor Pendorong
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak terlepas dari beberapa faktor pendorong. Secara sederhana, faktor-faktor itu dkelompokkan menjadi faktor eksternal dan internal.
Faktor eksternal adalah penyebab yang datang dari luar negeri, berupa perkembangan ekonomi syariah di negara-negara lain, baik yang berpenduduk mayoritas Muslim maupun tidak. Negara-negara tersebut telah mengembangkan ekonomi syariah setelah timbulnya kesadaran tentang perlunya identitas baru dalam perekonomian mereka. Kesadaran ini kemudian ’mewabah’ ke negara-negara lain dan akhirnya sampai ke Indonesia.
Sedangkan faktor internal antara lain adalah kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Fakta ini menimbulkan kesadaran di sebagian cendikiawan dan praktisi ekonomi tentang perlunya suatu ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dijalankan oleh masyarakat Muslim di Indonesia.
Di samping itu, faktor politis juga turut bermain. Membaiknya ”hubungan” Islam dan negara menjelang akhir milineum lalu membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi dengan prinsip syariah.
Meningkatnya keberagamaan masyarakat juga menjadi faktor pendorong berkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Munculnya kelas menengah Muslim perkotaan yang terdidik dan relijius membawa semangat dan harapan baru bagi industri keuangan syariah. Mereka mempunyai kesadaran bahwa agama bukan sekedar shalat, puasa, dan ibadah-ibadah mahdah lainnya saja. Tetapi, agama harus diterapkan secara kafah (holistik) dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam berekonomi.
Faktor berikutnya adalah pengalaman bahwa sistem keuangan syariah tampak cukup kuat menghadapi krisis moneter tahun 1997-1998. Bank syariah masih dapat berdiri kokoh ketika ”badai” itu menerpa dan merontokkan industri keuangan di Indonesia.
Di samping itu, faktor rasionalitas bisnis pun turut membesarkan ekonomi syariah. Bagi kelompok masyarakat yang tidak cukup dapat menerima sistem keuangan syariah berdasarkan ikatan emosi (personal attachment) terhadap Islam, faktor keuntungan menjadi pendorong mereka untuk terjun ke bisnis syariah.
Implikasi Bagi Perkembagan Ekonomi Nasional
Setidaknya ada 3 hal yang menjadi sumbangan ekonomi syariah bagi ekonomi nasional. Pertama, ekonomi syariah memberikan andil bagi perkembangan sektor riil. Pengharaman terhadap bunga bank dan spekulasi mengharuskan dana yang dikelola oleh lembaga-lembaga keuangan syariah disalurkan ke sektor riil.
Kedua, ekonomi syariah lewat industri keuangan syariah turut andil dalam menarik investasi luar negeri ke Indonesia, terutama dari negara-negara Timur-tengah. Adanya berbagai peluang investasi syariah di Indonesia, telah menarik minat investor dari negara-negara petro-dollar ini untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Minat mereka terus berkembang dan justru negara kita yang terkesan tidak siap menerima kehadiran mereka karena berbagai ’penyakit akut’ yang tidak investor friendly, seperti rumitnya birokrasi, faktor keamanan, korupsi, dan sebagainya.
Ketiga, gerakan ekonomi syariah mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di masyarakat Indonesia. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan dan menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang tidak baik seperti sistem riba, spekulasi, dan ketidakpastian (gharar).
Sumber : http://ekonomiprofetik.wordpress.com/2009/03/24/perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia-dan-kontribusinya-bagi-pembangunan-nasional/
Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Ekonomi Islam atau lebih dikenal dengan sebutan ekonomi syariah yang kini kian tumbuh dan berkembang begitu signifikan, tentunya keadaan ini membawa kabar gembira bagi umat Islam. Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan ekonomi syariah melaju begitu cepat. Perkembangan ekonomi syariah tidak hanya terjadi di Indonesia akan tetapi hampir di sebagian besar negara di Asia, Afrika, Australia, dan Amerika. Bahkan bisa dibilang Indonesia telah jauh tertinggal jika dibandingkan negara-negara lain di Asia, Afrika, dan Eropa. Hal ini tentu saja tidak terlepas dari peran serta masyarakatnya dalam berkontribusi dan berpartisipasi dalam mengembangkan ekonomi syariah. Di samping itu yang tidak bisa abaikan adalah peran serta pemerintah, terutama dalam menciptakan regulasi. Dengan demikian wajar bila perkembangan ekonomi syariah di negara-negara tersebut lebih agresif jika dibandingkan dengan Indonesia.
Di indonesia perkembangan ekonomi syariah dapat dikatakan baru memulai masanya bila dibandingkan dengan perkembangan ekonomi konvensional yang sudah jauh berkembang. Namun di masa inilah justru ekonomi syariah akan menjadi pioneer yang akan membawa perekonomian rakyat jauh lebih baik. Karena jelas bahwa ekonomi syariah adalah ekonomi yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis Nabi saw. Sebagai bukti riil di masyarakat, perkembangan ekonomi syariah ditunjukan dengan munculnya lembaga-lembaga keuangan syariah baik itu Bank Syariah, Asuransi Syariah, BPR Syariah, BMT, Tabung Wakaf, dan lain sebagainya. Dan yang baru-baru ini adalah semakin banyaknya Bank umum/konvensional yang membuka divisi syariah atau yang sering disebut dengan Unit Usaha Syariah (UUS) yang dapat melayani transaksi berdasakan akad-akad syariah. Tentunya ini merupakan angin segar bagi pertumbuhan ekonomi syariah khususnya di industri keuangan. elihat ekonomi syariah di Indonesia berkembang dengan pesat, terutama di sektor industri keuangan, ternyata fenomena ini diikuti di sektor/bidang pendidikan. Sudah dipastikan keadaan ini akan sangat mendukung dan membantu percepatan laju pertumbuhan ekonomi syariah. Saat ini hampir sebagian besar perguruan tinggi baik negeri maupun swasta telah membuka jurusan/studi ekonomi Islam dan kajian atau diskusi-diskusi mengenai ekonomi Islam, seperti UI, IPB,UIN, ITB, UGM, UNHAS, Universitas Trisakti, STIE Tazkia, STIE SEBI, dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi lainnya.
Realita di atas perlu disadari bersama bahwa ekonomi Islam mempunyai cakupan yang luas, tidak hanya sekedar yang berskala makro-kelembagaan dengan model perbankan syariah ataupun asuransi syariah, tetapi lebih jauh dari itu implementasi ekonomi Islam dapat terlaksana melalui kesadaran akan perilaku individu di keluarga untuk melaksanakan ajaran Islam secara kaffah, khususnya yang berkaitan dengan nilai-nilai ekonomi. Selain dari hal di atas, yang perlu dicermati adalah bahwa kesadaran individu masyarakatnya yang mayoritas Islam akan implementsi ekonomi syariah masih kurang. Di sisi lain yang perlu dicermati juga adalah masalah regulasi dari pemerintah mengenai ekonomi syariah yang sampai sekarang belum terealisasi. Realita ini diharapkan bisa berubah yang membawa ke arah yang lebih baik menuju perekonomian rakyat jauh lebih baik, sehingga tercipta kehidupan yang adil dan sejahtera. Amiin.
Sumber : http://pur1225.wordpress.com/2008/06/11/perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia/
Ekonomi Syariah Mulai Merambah ke Negeri Barat
Krisis Finansial yang melanda dunia belakangan ini telah banyak mengguncang bank-bank konvensional, baik itu bank-bank dari negara maju maupun bank-bank dari negara berkembang. Hal ini tentunya sangat meresahkan semua pihak, terutama ahli ekonomi yang mengkhawatirkan nasib perekonomian negaranya.
Di tengah bank-bank konvensional yang banyak terpuruk, bank syariah yang menganut sistem ekonomi syariah tetap jaya berdiri dan memancarkan cahayanya. Hal ini disebabkan dari keunggulan sistem ekonomi syariah yang tidak menggunakan instumen derivatif seperti sistem bank konvensional. Ekonomi syariah memberlakukan perjanjian yang pasti, artinya jika suatu perjanjian jual beli tidak transparan dan tidak pasti maka perjanjian tersebut tidak berlaku. Oleh sebab itu, ekonomi syariah jauh dari ketidakpastian. Jika terkena risiko, maka keuangan syariah akan berbagi risiko tersebut. Sedangkan pada bank konvensional, nasabah dan bank membagi risiko dari segala investasi sesuai dengan peraturan yang telah disetujui. Nilai-nilai Islam yang melarang transaksi perbankan syariah dari hal-hal berbau ribawi, maksiat, perjudian dan ketidakpastian menjadi keunggulan perbankan syariah.
Keunggulan-keunggulan dari sistem ekonomi syariah tersebut dilirik oleh banyak ahli ekonomi di negara-negara maju seperti negara-negara Eropa. Negara-negara tersebut adalah Inggris, Perancis, Jerman bahkan negara adidaya, Amerika Serikat. Inggris bahkan sudah mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Umum Syariah (BUS). Inggris tercatat sebagai negara yang memiliki bank syariah terbanyak di antara negara Barat lainnya. Kini, lebih dari 26 bank di Inggris menawarkan produk keuangan syariah. Saat ini terdapat lima bank murni syariah di Inggris, sementara 17 bank lainnya seperti Barclays, RBS, dan Lloyds Banking Group telah memiliki unit usaha syariah.
Aset dari perbankan syariah Inggris telah mencapai 18 miliar dolar AS (12 miliar pounds) melebihi aset bank syariah seperti di negara-negara Islam seperti, Pakistan, Bangladesh, Turki, dan Mesir. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding negara-negara lainnya. Hal tersebut menyebabkan Inggris menduduki peringkat delapan dalam aset perbankan syariah di seluruh dunia.
Perkembangan sistem keuangan Islam di Inggris tidak terlepas dari dukungan pemerintahannya. Dukungan tersebut diantaranya adalah keleluasaan pajak untuk kredit rumah dan kemudahan perdagangan sukuk.
Warga Inggris banyak yang memindahkan kredit rumahnya dari bank konvensional ke bank Syariah dengan alasan mereka tertarik dengan transparansi dan stabilitas perbankan syariah.
Selain Inggris, Perancis saat ini juga akan mengembangkan ekononomi syariah. Hadirnya sejumlah investor dari negara-negara Teluk dan Qatar Islamic Bank (QIB) menandai dimulainya investasi bank syariah di negeri ini. Bank-bank tersebut diantaranya ialah Qatar Islamic Bank, Kuwait Finance House dan Al Baraka Islamic Bank of Bahrain. Hal ini juga tidak terlepas dari peran pemerintah Perancis yang sangat menyetujui bahkan bersedia untuk membuat penyesuaian peraturan hukum untuk perbankan syariah.
Negara adidaya Amerika Serikat pun, setelah mengetahui keunggulan dari Bank Syariah juga mulai melirik prinsip kerja dari sistem keuangan Islam ini. Penerapan prinsip syariah ini diterapkan di sebuah bank kecil di Michigan, AS bernama University Islamic Financial. University Islamic Financial memiliki dua tipe pembiayaan, yaitu penjualan dengan cicilan dan sewa. Upah yang didapat dari pembiayaan tersebut sebanding dengan pembayaran bunga pada pinjaman tradisional.
Itulah kebaikan dari sistem keuangan Islam. Suatu sistem yang diberikan dan diridhoi Ilahi, Allah SWT, yang memberi kemaslahatan bagi umat manusia di Bumi ini. Sistem yang menyelamatkan masalah keuangan dunia dari krisis global. Inilah jawabannya, dengan menerapkan sistem keuangan Syariah. Semoga sistem keuangan ini terus berkembang dan menjadi sistem keuangan dunia. Amiin.
Sumber : http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2009/12/20/ekonomi-syariah-mulai-merambah-ke-negeri-barat/
Perbedaan Ekonomi Syariah dengan Ekonomi Konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem[1], ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha
Ciri khas Ekonomi Syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba. Riba itu ada dua macam : nasiah dan fadhi. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhi ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensy
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.
Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah
Faktor Pendorong
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak terlepas dari beberapa faktor pendorong. Secara sederhana, faktor-faktor itu dkelompokkan menjadi faktor eksternal dan internal.
Faktor eksternal adalah penyebab yang datang dari luar negeri, berupa perkembangan ekonomi syariah di negara-negara lain, baik yang berpenduduk mayoritas Muslim maupun tidak. Negara-negara tersebut telah mengembangkan ekonomi syariah setelah timbulnya kesadaran tentang perlunya identitas baru dalam perekonomian mereka. Kesadaran ini kemudian ’mewabah’ ke negara-negara lain dan akhirnya sampai ke Indonesia.
Sedangkan faktor internal antara lain adalah kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Fakta ini menimbulkan kesadaran di sebagian cendikiawan dan praktisi ekonomi tentang perlunya suatu ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dijalankan oleh masyarakat Muslim di Indonesia.
Di samping itu, faktor politis juga turut bermain. Membaiknya ”hubungan” Islam dan negara menjelang akhir milineum lalu membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi dengan prinsip syariah.
Meningkatnya keberagamaan masyarakat juga menjadi faktor pendorong berkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Munculnya kelas menengah Muslim perkotaan yang terdidik dan relijius membawa semangat dan harapan baru bagi industri keuangan syariah. Mereka mempunyai kesadaran bahwa agama bukan sekedar shalat, puasa, dan ibadah-ibadah mahdah lainnya saja. Tetapi, agama harus diterapkan secara kafah (holistik) dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam berekonomi.
Faktor berikutnya adalah pengalaman bahwa sistem keuangan syariah tampak cukup kuat menghadapi krisis moneter tahun 1997-1998. Bank syariah masih dapat berdiri kokoh ketika ”badai” itu menerpa dan merontokkan industri keuangan di Indonesia.
Di samping itu, faktor rasionalitas bisnis pun turut membesarkan ekonomi syariah. Bagi kelompok masyarakat yang tidak cukup dapat menerima sistem keuangan syariah berdasarkan ikatan emosi (personal attachment) terhadap Islam, faktor keuntungan menjadi pendorong mereka untuk terjun ke bisnis syariah.
Implikasi Bagi Perkembagan Ekonomi Nasional
Setidaknya ada 3 hal yang menjadi sumbangan ekonomi syariah bagi ekonomi nasional. Pertama, ekonomi syariah memberikan andil bagi perkembangan sektor riil. Pengharaman terhadap bunga bank dan spekulasi mengharuskan dana yang dikelola oleh lembaga-lembaga keuangan syariah disalurkan ke sektor riil.
Kedua, ekonomi syariah lewat industri keuangan syariah turut andil dalam menarik investasi luar negeri ke Indonesia, terutama dari negara-negara Timur-tengah. Adanya berbagai peluang investasi syariah di Indonesia, telah menarik minat investor dari negara-negara petro-dollar ini untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Minat mereka terus berkembang dan justru negara kita yang terkesan tidak siap menerima kehadiran mereka karena berbagai ’penyakit akut’ yang tidak investor friendly, seperti rumitnya birokrasi, faktor keamanan, korupsi, dan sebagainya.
Ketiga, gerakan ekonomi syariah mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di masyarakat Indonesia. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan dan menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang tidak baik seperti sistem riba, spekulasi, dan ketidakpastian (gharar).
Sumber : http://ekonomiprofetik.wordpress.com/2009/03/24/perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia-dan-kontribusinya-bagi-pembangunan-nasional/
Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Ekonomi Islam atau lebih dikenal dengan sebutan ekonomi syariah yang kini kian tumbuh dan berkembang begitu signifikan, tentunya keadaan ini membawa kabar gembira bagi umat Islam. Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan ekonomi syariah melaju begitu cepat. Perkembangan ekonomi syariah tidak hanya terjadi di Indonesia akan tetapi hampir di sebagian besar negara di Asia, Afrika, Australia, dan Amerika. Bahkan bisa dibilang Indonesia telah jauh tertinggal jika dibandingkan negara-negara lain di Asia, Afrika, dan Eropa. Hal ini tentu saja tidak terlepas dari peran serta masyarakatnya dalam berkontribusi dan berpartisipasi dalam mengembangkan ekonomi syariah. Di samping itu yang tidak bisa abaikan adalah peran serta pemerintah, terutama dalam menciptakan regulasi. Dengan demikian wajar bila perkembangan ekonomi syariah di negara-negara tersebut lebih agresif jika dibandingkan dengan Indonesia.
Di indonesia perkembangan ekonomi syariah dapat dikatakan baru memulai masanya bila dibandingkan dengan perkembangan ekonomi konvensional yang sudah jauh berkembang. Namun di masa inilah justru ekonomi syariah akan menjadi pioneer yang akan membawa perekonomian rakyat jauh lebih baik. Karena jelas bahwa ekonomi syariah adalah ekonomi yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis Nabi saw. Sebagai bukti riil di masyarakat, perkembangan ekonomi syariah ditunjukan dengan munculnya lembaga-lembaga keuangan syariah baik itu Bank Syariah, Asuransi Syariah, BPR Syariah, BMT, Tabung Wakaf, dan lain sebagainya. Dan yang baru-baru ini adalah semakin banyaknya Bank umum/konvensional yang membuka divisi syariah atau yang sering disebut dengan Unit Usaha Syariah (UUS) yang dapat melayani transaksi berdasakan akad-akad syariah. Tentunya ini merupakan angin segar bagi pertumbuhan ekonomi syariah khususnya di industri keuangan. elihat ekonomi syariah di Indonesia berkembang dengan pesat, terutama di sektor industri keuangan, ternyata fenomena ini diikuti di sektor/bidang pendidikan. Sudah dipastikan keadaan ini akan sangat mendukung dan membantu percepatan laju pertumbuhan ekonomi syariah. Saat ini hampir sebagian besar perguruan tinggi baik negeri maupun swasta telah membuka jurusan/studi ekonomi Islam dan kajian atau diskusi-diskusi mengenai ekonomi Islam, seperti UI, IPB,UIN, ITB, UGM, UNHAS, Universitas Trisakti, STIE Tazkia, STIE SEBI, dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi lainnya.
Realita di atas perlu disadari bersama bahwa ekonomi Islam mempunyai cakupan yang luas, tidak hanya sekedar yang berskala makro-kelembagaan dengan model perbankan syariah ataupun asuransi syariah, tetapi lebih jauh dari itu implementasi ekonomi Islam dapat terlaksana melalui kesadaran akan perilaku individu di keluarga untuk melaksanakan ajaran Islam secara kaffah, khususnya yang berkaitan dengan nilai-nilai ekonomi. Selain dari hal di atas, yang perlu dicermati adalah bahwa kesadaran individu masyarakatnya yang mayoritas Islam akan implementsi ekonomi syariah masih kurang. Di sisi lain yang perlu dicermati juga adalah masalah regulasi dari pemerintah mengenai ekonomi syariah yang sampai sekarang belum terealisasi. Realita ini diharapkan bisa berubah yang membawa ke arah yang lebih baik menuju perekonomian rakyat jauh lebih baik, sehingga tercipta kehidupan yang adil dan sejahtera. Amiin.
Sumber : http://pur1225.wordpress.com/2008/06/11/perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia/
Ekonomi Syariah Mulai Merambah ke Negeri Barat
Krisis Finansial yang melanda dunia belakangan ini telah banyak mengguncang bank-bank konvensional, baik itu bank-bank dari negara maju maupun bank-bank dari negara berkembang. Hal ini tentunya sangat meresahkan semua pihak, terutama ahli ekonomi yang mengkhawatirkan nasib perekonomian negaranya.
Di tengah bank-bank konvensional yang banyak terpuruk, bank syariah yang menganut sistem ekonomi syariah tetap jaya berdiri dan memancarkan cahayanya. Hal ini disebabkan dari keunggulan sistem ekonomi syariah yang tidak menggunakan instumen derivatif seperti sistem bank konvensional. Ekonomi syariah memberlakukan perjanjian yang pasti, artinya jika suatu perjanjian jual beli tidak transparan dan tidak pasti maka perjanjian tersebut tidak berlaku. Oleh sebab itu, ekonomi syariah jauh dari ketidakpastian. Jika terkena risiko, maka keuangan syariah akan berbagi risiko tersebut. Sedangkan pada bank konvensional, nasabah dan bank membagi risiko dari segala investasi sesuai dengan peraturan yang telah disetujui. Nilai-nilai Islam yang melarang transaksi perbankan syariah dari hal-hal berbau ribawi, maksiat, perjudian dan ketidakpastian menjadi keunggulan perbankan syariah.
Keunggulan-keunggulan dari sistem ekonomi syariah tersebut dilirik oleh banyak ahli ekonomi di negara-negara maju seperti negara-negara Eropa. Negara-negara tersebut adalah Inggris, Perancis, Jerman bahkan negara adidaya, Amerika Serikat. Inggris bahkan sudah mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Umum Syariah (BUS). Inggris tercatat sebagai negara yang memiliki bank syariah terbanyak di antara negara Barat lainnya. Kini, lebih dari 26 bank di Inggris menawarkan produk keuangan syariah. Saat ini terdapat lima bank murni syariah di Inggris, sementara 17 bank lainnya seperti Barclays, RBS, dan Lloyds Banking Group telah memiliki unit usaha syariah.
Aset dari perbankan syariah Inggris telah mencapai 18 miliar dolar AS (12 miliar pounds) melebihi aset bank syariah seperti di negara-negara Islam seperti, Pakistan, Bangladesh, Turki, dan Mesir. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding negara-negara lainnya. Hal tersebut menyebabkan Inggris menduduki peringkat delapan dalam aset perbankan syariah di seluruh dunia.
Perkembangan sistem keuangan Islam di Inggris tidak terlepas dari dukungan pemerintahannya. Dukungan tersebut diantaranya adalah keleluasaan pajak untuk kredit rumah dan kemudahan perdagangan sukuk.
Warga Inggris banyak yang memindahkan kredit rumahnya dari bank konvensional ke bank Syariah dengan alasan mereka tertarik dengan transparansi dan stabilitas perbankan syariah.
Selain Inggris, Perancis saat ini juga akan mengembangkan ekononomi syariah. Hadirnya sejumlah investor dari negara-negara Teluk dan Qatar Islamic Bank (QIB) menandai dimulainya investasi bank syariah di negeri ini. Bank-bank tersebut diantaranya ialah Qatar Islamic Bank, Kuwait Finance House dan Al Baraka Islamic Bank of Bahrain. Hal ini juga tidak terlepas dari peran pemerintah Perancis yang sangat menyetujui bahkan bersedia untuk membuat penyesuaian peraturan hukum untuk perbankan syariah.
Negara adidaya Amerika Serikat pun, setelah mengetahui keunggulan dari Bank Syariah juga mulai melirik prinsip kerja dari sistem keuangan Islam ini. Penerapan prinsip syariah ini diterapkan di sebuah bank kecil di Michigan, AS bernama University Islamic Financial. University Islamic Financial memiliki dua tipe pembiayaan, yaitu penjualan dengan cicilan dan sewa. Upah yang didapat dari pembiayaan tersebut sebanding dengan pembayaran bunga pada pinjaman tradisional.
Itulah kebaikan dari sistem keuangan Islam. Suatu sistem yang diberikan dan diridhoi Ilahi, Allah SWT, yang memberi kemaslahatan bagi umat manusia di Bumi ini. Sistem yang menyelamatkan masalah keuangan dunia dari krisis global. Inilah jawabannya, dengan menerapkan sistem keuangan Syariah. Semoga sistem keuangan ini terus berkembang dan menjadi sistem keuangan dunia. Amiin.
Sumber : http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2009/12/20/ekonomi-syariah-mulai-merambah-ke-negeri-barat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar